Pendidikan profesi kedokteran dikenal sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sistem pendidikan profesi (kolegium), lembaga yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan profesi kedokteran (institusi pendidikan). Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, dimana Fakultas Kedokteran dan organisasi di bawahnya sebagai penyelenggara program pendidikan berkoordinasi dengan kolegium sebagai bagian dari organisasi profesi. Peran Kolegium tercantum pula pada Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI) mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan semua PRODI Anestesiologi dan Terapi Intensif. Di samping itu KATI mempunyai tugas lain sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangan dan ketentuan-ketentuan organisasi yang berlaku (Keputusan KONAS PERDATIN), dan lain-lain), maupun tugas-tugas yang dilimpahkan oleh otoritas pendidikan di Indonesia (seperti Kementerian Ristekdikti dan Kesehatan).
Tugas dan wewenang KATI adalah:
- Membina kegiatan prodi dalam pelaksanaan pendidikan profesi Anestesiologi dan Terapi Intensif.
- Menetapkan kebijakan umum pendidikan profesi Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia.
- Ikut serta dalam penyusunan kebijakan Kolegium Kedokteran Indonesia terhadap tumpang tindih substansi/kewenangan bidang ilmu kedokteran.
- KATI adalah bagian dari tim evaluasi pembukaan PRODI (FK)/Institusi Pendidikan Dokter Spesialis (IPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif baru.
- Berperan dalam menentukan sistem pendidikan profesi anestesiologi dan
terapi intensif di Indonesia.